Akhir-akhir ini maraknya berkembang adega pornografi yang ditampilkan baik dalam media cetak maupun media elektronis yang menurut pelakunya adalah seni. Bagaimana pandangan anda sebagai warga negara yang beragama, bermartabat dan menganut budaya ketimuran.
Jelaskan pandangan anda dari sudut agama, etika, dan budaya bangsa Indonesia!
• Menurut pendapat saya dari pandangan sudut agama pornografi merupakan hal yang diharamkan karena dinilai sebagai hal yang dapat merusak moral manusia dan didalamnya mengandung nilai-nilai asusila yang dapat menggangu kehidupan para pemeluk agama, tidak hanya dalam hubungan kepada Tuhan Yang Maha Esa tetapi juga dalam menjalin hubungan terhadap sesama. Tidak hanya pornografi sebagai yang dicekal oleh agama tetapi juga “aksiden” dari pornografi tersebut yang disebut pornoaksi pun dilarang dan bahkan dikenakan sanksi bagi pelanggarnya yaitu berupa dosa serta ancaman dicoret namanya dalam daftar para penghuni surga dan direkomendasikan untuk menempati neraka. Dari sudut etika negara kita merupakan negara yang masyarakatnya pluralistic (berbagai pandangan moral) dalam hal ini etika mencoba mencapai suatu “pendirian” dalam pergolakan pandangan-pandangan moral, etika juga membantu agar kita tidak kehilangan orientasi dapat membedakan mana yang baik dan buruk serta kita sanggup mengambil sikap yang dapat dipertanggung-jawabkan. Etika juga menuntun kita agar tidak terlalu mudah terpancang terpancing, naif / bersikap ekstrim. Pandangan saya itu merupakan pandangan yang disampaikan Franz Magnis Suseno seorang ahli fisafat dari STF (Sekolah Tinggi Filsafat) yang menurut saya benar adanya dan sependapat dengan pandangan saya. Dari sudut budaya bangsa Indonesia, Indonesia sebagai sebuah entitas bangsa yang memiliki ragam agama dan budaya, tidak dapat diseragamkan oleh suatu ide yang memaksa. Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara. Dan terkait dalam hal ini adalah pornografi sebagai sebuah ide, yang ingin diseragamkan persepsinya. Tentu hal tersebut dapat mengganggu keutuhan bangsa dan negara. Kemungkinan lain dapat merusak kerukunan umat beragama, maupun hubungan antar suku bangsa. Budaya bangsa Indonesia juga menganut budaya ketimuran yang tidak memperbolehkan pornograrfi serta pornoaksi diluar pernikahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar